Kepabeanan selalu berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor yang dilakukan pelaku usaha. Hampir semua perusahaan manufaktur, khususnya perusahaan berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang hasil produksinya diekspor lebih dari lima puluh persen, dapat dipastikan menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Apalagi sejak akhir tahun 2018 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang telah diubah dengan nomor 65/PMK.04/2021, tata cara dan persyaratan agar perusahaan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat menjadi sangat sederhana, mudah dan cepat. Beberapa hambatan yang dulu kerap dihadapi oleh para pengusaha Kawasan Berikat, saat ini relatif sudah tidak banyak lagi ditemukan lagi di lapangan.
Namun demikian, di balik kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah cq. Direktorat Jenderal Bea Cukai, justru timbul beberapa permasalahan yang asalnya dari lingkungan internal perusahaan itu sendiri. Ada kalanya permasalahan tersebut berakibat pada timbulnya denda kepabeanan atau bahkan pembekuan izin Kawasan Berikatnya. Permasalahan internal dimaksud pada umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari stakeholders terkait (karyawan di semua bagian baik berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan transaksi yang dilakukan perusahaan Kawasan Berikat) tentang ketentuan, manfaat, prosedur pelaksanaan dan konsekuensi pelanggaran peraturan Kawasan Berikat.
Langkah mitigasi permasalahan adalah solusinya. Di sinilah perusahaan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten guna memberikan pelatihan internal kepada karyawannya yang pekerjaannya berkaitan secara langsung dan tidak langsung dengan proses pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke perusahaan. Langkah solutif ini biasanya dikemas dalam sebuah pelatihan yang dikenal dengan In-house Training Kawasan Berikat.
Apakah In-house Training Kawasan Berikat?
Suatu bentuk pelatihan tentang fasilitas Kawasan Berikat yang meliputi pengertian, manfaat secara finansial dan operasional, tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan, kewajiban, larangan dan tata cara mendapatkan izin Kawasan Berikat.
Apakah tujuannya?
Memberikan pemahaman secara komprehensif tentang fasilitas Kawasan Berikat kepada para peserta pelatihan.
Apakah manfaatnya?
Untuk memberikan kesadaran kepada para peserta khususnya para karyawan dari bagian terkait yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses pemasukan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan Kawasan Berikat.
Bagian atau departemen apa saja yang perlu mengikutinya?
Di samping bagian ekspor-impor cq. team administrasi Kawasan Berikat, pelatihan ini sebaiknya juga diikuti oleh bagian pembelian impor maupun lokal, bagian gudang bahan baku maupun barang jadi, bagian PPIC, bagian produksi, bagian keuangan yang mengurusi perpajakan, bagian IT, bagian yang menangani mesin/peralatan pabrik/suku cadang, bagian HSE (Health, Environment & Safety), bagian security, dan bagian lain yang dianggap perlu.
Siapa narasumbernya?
Materi in-house training Kawasan Berikat akan disampaikan oleh team kami yang sudah tersertifikasi sebagai ahli kepabeanan dan mantan praktisi yang telah bekerja lebih dari 15 tahun di beberapa perusahaan multinasional yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat.
Berapa investasinya?
Biaya investasi penyelenggaran in-house training Kawasan Berikat dapat menghubungi team admin kami dengan mengirimkan email ke service@pcc.co.id atau WA ke 0811 3334 2444.