“Ooo…..begitu. Menurutmu gimana Ngga?” tanya Della lebih lanjut.
“Tadi baru saja aku nanyain ke Raffi tentang asal bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan barang hasil olahannya, Dell. Belum sempat dijawab, eh…..kamu keburu datang dan ikutan nimbrung.” jawab Rangga.
“Maaf ya Ngga…..Raff…..”
“Tidak masalah Dell.”
“Gimana Raff. Bisa diinfokan asal bahan baku atas barang hasil olahan yang akan kamu jual ke lokal tersebut?” tanya Rangga ke Raffi.
“Bahan bakunya dari lokal semua Ngga. Kenapa ya?” jawab Raffi.
“Karena akan menentukan jenis atau kode dokumen pabean yang digunakan, Raff. Kamu masih ingat kan dengan perdirjen bea cukai nomor PER-07/BC/2021 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat?”
“Iya…. masih ingat Ngga.”
“Karena barang hasil olahan yang akan kamu jual ke lokal tersebut seluruh bahan bakunya berasal dari lokal maka jenis atau kode dokumen pabean yang digunakan adalah BC 41.”
“Sepakat Ngga. Pertanyaanku tadi, gimana caranya memberitahukan barangnya di dokumen BC 41 tersebut? Itu yang belum kamu jawab.”
“Sebentar bro. Kita harus sepakat dulu jenis dokumen pabean yang akan digunakan untuk pengeluaran barangnya. Setelah itu barulah kita bahas pertanyaanmu tadi.”
“Ah…..oke…..oke…..bro”
Kemudian Rangga menjelaskan perihal pallet yang akan digunakan untuk mengirimkan hasil olahan perusahaan KB ke lokal sebagai berikut :
Sesuai perdirjen bea cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang tata laksana Kawasan Berikat pada lampiran huruf K perihal contoh barang yang mendapat fasilitas KB dan tidak mendapat faslitas KB disebutkan bahwa pengemas dan alat bantu pengemas adalah barang yang digunakan untuk mengemas bahan dan barang untuk melindungi kualitas barang maupun memudahkan pengangkutan barang termasuk peralatan yang dipergunakan untuk pengemasan. Pengemas tersebut dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
- Kemasan Primer, yaitu bahan kemas langsung mewadahi bahan / barang seperti kaleng susu, botol minuman, plastik makanan, plastik baju, cones, bobbin.
- Kemasan Sekunder, yaitu kemasan yang fungsi utamanya melindungi kelompok kemasan lainnya, seperti kotak karton untuk wadah kaleng susu, kotak kayu untuk wadah buah-buahan yang dibungkus.
- Kemasan Tersier dan Kuarter, yaitu kemasan yang diperlukan untuk menyimpan, pengiriman atau identifikasi. Kemasan tersier umumnya digunakan sebagai pelindung selama pengangkutan, seperti pallet kayu, pallet plastik.
“Dari uraian di atas, aku berpendapat bahwa pallet yang akan kamu gunakan untuk pengiriman barang hasil olahan ke lokal tersebut termasuk kelompok barang pengemas. Lebih spesifik lagi sebagai kemasan tersier.” jelas Rangga.
“Iya….benar, Ngga.” jawab Raffi dan Della hampir bersamaan.
“Karena pallet yang kamu gunakan tersebut tidak menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan yang kamu jual dan pallet tersebut akan dikembalikan lagi ke pabrikmu, aku berpendapat bahwa pallet tersebut dapat dikategorikan sebagai kemasan yang dipakai berulang atau returnable package.” jelas Rangga.
“Wah…..hebat kamu Ngga. Aku setuju pendapatmu.” jawab Raffi.
“Jika kamu sependapat dengan aku, sesuai pasal 52 ayat 2 perdirjen bea Cckai nomor PER-19/BC/2018, pallet yang kamu keluarkan dan dapat dikategorikan sebagai returnable package tersebut harus diberitahukan secara terpisah dalam dokumen BC 41.” lanjut Rangga menjelaskan.
“Siap Ngga. Jadi misalnya aku mengeluarkan barang hasil berupa kulit sapi setengah jadi (wetblue) sejumlah 5.000 (lima ribu) KGM dengan nilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan menggunakan 5 (lima) buah pallet, maka detil uraian barang dalam dokumen BC 41 nya adalah sebagai berikut :
No | Uraian Barang | Jumlah | Satuan | Nilai Pabean (Rp) |
1 | Wetblue (Kulit sapit setengah jadi) | 5.000,00 | KGM | 100.000.000,00 |
2 | Pallet | 5,00 | PCS | 0,00 |
“Begitu ya Ngga.”
“Yups. Betul Raff.”
“Proses selanjutnya begini Ngga. Seminggu kemudian kan pallet nya dikembalikan ke pabrikku, apakah aku harus membuat dokumen pemasukan lagi?. Maksudku membuat dokumen BC 40?”
“Harus dan wajib, Raff. Semua barang yang masuk ke perusahaan KB khususnya yang mendapatkan fasilitas KB harus diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean.”
“Siap….bro Rangga.”
“Ngga, jikalau bahan baku untuk menghasilkan barang hasil olahan tersebut merupakan campuran asal impor dan lokal gimana ya?” sela Della.
“Pada prinsipnya sama saja, Dell. Cuman dokumen pabean pengeluarannya saja yang berbeda.”
“Gimana maksudmu?”
“Maksudku, karena bahan baku yang digunakan untuk menghasilan hasil olahan tersebut terdapat kandungan impor maka jenis dokumen pabean yang digunakan adalah BC 25.” jawab Rangga.
“Ketika memasukkan pallet lagi, aku harus menggunakan jenis dokumen pabean mana ya, Ngga?” kejar Della.
“Sepengetahuanku, barang yang dikeluarkan dari perusahaan KB ke lokal dengan menggunakan dokumen BC 25 merupakan barang yang telah dilunasi kewajiban pungutan pabeannya. Karena telah diselesaikan kewajiban pungutan pabeannya, dapat kita anggap bahwa barang tersebut adalah barang dari lokal. Oleh karena itu, pemasukan kembali pallet ke perusahaan KB diberitahukan dengan dokumen pabean BC 40.” jawab Rangga menjelaskan.
“Terkait manajemen inventory atas pallet tersebut gimana ya Ngga?” sambung Raffi. (Bersambung)
Copyright © 2022 PCC
Dilarang memperbanyak atau mengutip sebagian atau seluruh isi dari materi ini tanpa izin dari PCC.