
Study Kelayakan Fasilitas Kepabeanan
Bisa dijelakan pengertiannya?
Orang atau badan usaha yang akan dan/atau sudah menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia khususnya yang berorientasi ekspor, dapat memilih salah satu fasilitas kepabeanan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Misalnya fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) baik pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, Impor Sementara, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan lain sebagainya.
Tidak semua fasilitas kepabeanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Indonesia karena harus disesuaikan dengan jenis dan model bisnis serta infrastruktur pendukung yang dimilik oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Apa yang bisa dilakukan PCC untuk Saya?
PCC akan mengumpulkan dan melalukan penelitian terhadap data-data legal dan informasi serta mengadakan wawancara dengan pelaku usaha untuk mendapatkan gambaran tentang proses bisnis yang dijalankan dan fasilitas kepabeanan yang diinginkan.
Tim konsultan kami juga akan berkunjung ke perusahaan untuk melakukan pemeriksaan fisik atas infrastruktur perusahaan yang meliputi sistem pintu pemasukan dan pengeluaran, pagar keliling, sistem penataan gudang bahan baku, barang jadi, barang sisa dan lainnya, serta pemeriksaan sistem ERP yang digunakan perusahaan.
Berdasarkan semua data, informasi dan hasil pemeriksaan fisik tersebut, PCC akan menyusun laporan yang berisi opini resmi tentang layak atau tidaknya suatu perusahaan mendapatkan fasilitas kepabeanan yang diinginkan.
Hubungi Kami