
Perizinan Kepabeanan dan Perdagangan
Jenis-jenis perizinan apa saja yang dilayani?
PCC membantu perusahaan di dalam pengurusan perizinan yang dibutuhkan dalam bidang kepabeanan (Bea Cukai), perdagangan, perindustrian dan instansi pemerintah lainnya. Di antara pengurusan perizinan yang dimaksud antara lain:
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pengurusan Master List Barang Modal dan/atau Bahan Baku
- Pengurusan Persetujuan Impor (PI) dan/atau Persetujuan Ekspor (PE) untuk barang-barang yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (LARTAS).
- Pengurusan Fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat.
- Pengurusan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dan/atau Pengembalian Bea Masuk.
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Barang dan Bahan (BCLKT01) untuk fasilitas KITE Pembebasan dan penyelesaiannya
- Penyusunan Laporan Penggunaan Bahan Baku Yang Dimintakan Pengembalian Bea Masuk (BCLKT02) untuk fasilitas KITE Pengembalian dan penyelesaiannya
- Pengurusan pengembalian Bea Masuk atas fasilitas KITE Pengembalian
- Pengurusan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)
- Pengurusan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Re-Impor
- Pengurusan Pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar, yang disebabkan karena :
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan kembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan tata usaha
- Impor barang yang mendapat pembebesan atau keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan
- Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai
- Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak
- Pengurusan Pengembalian Sanksi Administrasi Kepabeanan Berupa Denda dan/atau Bunga yang telah dibayar, yang disebabkan karena:
- Kesalahan tata usaha yang meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan pencantuman tarif Bea Masuk atau Bea Keluar, kesalahan harga ekspor dan kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak Negara untuk menerimanya.
- Berkaitan langsung dengan Bea Masuk atau Bea Keluar yang dikembalikan
- Akibat keputusan keberatan
- Akibat keputusan Pengadilan Pajak
- Akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pengurusan Pengembalian Bea Keluar yang telah dibayar, yang disebabkan karena :
- Pembatalan ekspor
- Kesalahan tata usaha yang meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan pencantuman tarif Bea Masuk atau Bea Keluar, kesalahan harga ekspor dan kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak Negara untuk menerimanya
- Kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai
- Kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
- Kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan
- Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak
- Pengurusan Permohonan Imbalan Bunga.
- Pengurusan Persetujuan Impor Sementara.
- Pengurusan Persetujuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
- Pengurusan Sertifikat AEO (Authorized Economic Operator).
- Pengurusan Penetapan Keasalan Barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.