
Pendampingan Audit Kepabeanan
Hal apa yang disediakan dalam jasa ini?
Layanan jasa ini memberikan bantuan dan pendampingan kepada perusahaan yang sedang dilakukan audit kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui jasa ini, perusahaan dapat menghindari dan/atau meminimalisi temuan audit dan/atau denda yang besar di mana pada saat yang sama perusahaan dapat tetap berkonsentrasi pada kegiatan operasional rutinnya sehari-hari, serta terlepas dari kerumitan proses audit itu sendiri.
Bagaimana cara bekerjanya?
- Membimbing dan memberikan masukan kepada perusahaan dalam proses penyediaan data, informasi, dan dokumen kepada auditor.
- Melakukan fungsi kontrol terhadap proses audit pada setiap fasenya.
- Menyiapkan tanggapan, sanggahan, argumentasi terhadap temuan audit sementara, yang tentunya didukung dengan bukti-bukti yang valid dan kuat.
- Memastikan hasil audit, pada fase finalisasi, terdokumentasi dengan baik, serta perusahaan mendapatkan tembusannya.