Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean
Apa itu?
Adalah sangat penting untuk melakukan klasifikasi barang (menentukan HS Code/Pos Tarif) sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) atas barang yang akan diimpor dan/atau diekspor serta menghitung nilai pabean impor secara benar dan akurat sebelum melakukan kegiatan importasi dan/atau eksportasi ke dan/atau dari Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beberapa komoditi impor dan/atau ekspor diberlakukan ketentuan impor dan/atau ekspor yang lazim disebut sebagai barang yang terkena larangan dan pembatasan (LARTAS) yang kesemuanya mengacu pada nomor HS Code (Pos Tarif) yang berlaku.
Kegagalan di dalam mengklasifikasikan barang (menentukan HS Code/Pos Tarif) dengan benar sehingga tidak melakukan pengurusan izin LARTAS di awal akan mengakibatkan keterlambatan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dan/atau mendapatkan tagihan kepabeanan dari Kantor Bea Cukai pembongkaran serta keterlambatan pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
Sedangkan kesalahan dalam mendeklarasikan nilai pabean mengakibatkan munculnya tagihan kepabeanan dan/atau sanksi administrasi berupa denda dari Kantor Bea Cukai pembongkaran.
Apa yang dapat ditawarkan oleh PCC?
PCC akan bekerja sama dengan bagian terkait di perusahaan untuk membantu mengklasifikasikan barang (menentukan HS Code/Pos Tarif) atas barang yang akan diimpor sesuai dengan kaidah-kaidah sebagaimna termaktub dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang sistem klasifikasi barang.
Terkait dengan nilai pabean, para professional kami akan memberikan bimbingan dan penjelasan tentang faktor apa saja yang harus dimasukan dalam perhitungan nilai pabean, seperti incoterm, origin cost, pengemasan, komisi, royalti, bantuan, lisensi, diskon, dan sebagainya.
Dengan para professional kami yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai pelaku atau praktisi di bidangnya, Anda akan memiliki kepastian ketika menggunakan jasa kami.