Banding di Bidang Kepabeanan
Keberatan saya ditolak. Apa yang dapat Saya lakukan?
Bila keberatan atas SPTNP yang diajukan perusahaan ditolak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sedangkan perusahaan yakin bahwa dokumen, data dan informasi pendukung yang dimilikinya valid serta dapat dipertanggunjawabkan, perusahaan dapat mengajukan banding di Pengadilan Pajak.
Saya menerima tagihan dari kantor Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) atas barang yang diimpor setahun yang lalu. Apa yang harus Saya lakukan?
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penelitian ulang (PENUL) atas dokumen pabean khususnya pemberitahuan impor barang (PIB) untuk mengetahui kebenaran pengklasifikasian barang (penentuan HS code) barang impor dan/atau nilai pabean yang diberitahukan.
Bila perusahaan memiliki bukti-bukti yang kuat, sah dan legal berupa dokumen, data dan informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menyanggah SPKTNP, perusahaan dapat mengajukan banding di Pengadilan Pajak.
Perusahaan Saya baru saja selesai dilakukan audit kepabeanan tetapi Saya tidak menerima hasil temuan audit seluruhnya. Apakah saya bisa mengajukan banding?
Tagihan kepabeanan dari hasil audit kepabeanan dapat berupa:
- SPKTNP (Surat Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean)
- SPP (Surat Penetapan Pabean)
- SPSA (Surat Penetapan Sanski Administrasi)
Bila perusahaan keberatan dengan salah satu atau semua penetapan tersebut dan memiliki bukti-bukti yang kuat, sah dan legal berupa dokumen, data dan informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menyanggah penetapan tersebut, perusahaan dapat mengajukan banding di Pengadilan Pajak.
Bagaimana PCC dapat membantu kami?
PCC dapat membantu kepada perusahaan untuk proses banding di Pengadilan Pajak.
PCC akan mengorganisir pengumpulan bukti-bukti pendukung dalam bentuk data, informasi, dokumen, penyiapan argumentasi dan bantahan dan membuat surat permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Tim konsultan kami dapat bertindak baik sebagai pendamping perusahaan atau sebagai kuasa hukum yang mewakili perusahaan dalam proses pengajuan surat permohonan banding, persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan mendapat surat keputusan persetujuan atau penolakannya.
Hubungi Kami