Hari Rabu bulan Agustus 2022. Di salah satu hotel di pusat kota Surabaya sedang dilakukan acara sosialisasi peraturan terbaru di bidang perdagangan secara offline. Pesertanya lumayan banyak. Maklum sudah lebih dari dua tahun tidak pernah ada acara semacam itu akibat pandemi covid-19.
Saat ishoma, ada dua orang lelaki sedang menikmati makan siang di bangku pojok yang tersedia di tempat acara tersebut. Di sela-sela menikmati makan siangnya, kedua lelaki tersebut terlibat dalam perbincangan yang kadangkala diselingi gelak tawa di antara keduanya.
“Ngga….., apa kamu punya pengalaman mengeluarkan pallet dari KB?” tanya lelaki berkacamata.
“Setiap hari Raff” jawab lelaki di depannya.
“Kan hampir semua barang di pabrikku yang dikeluarkan baik untuk tujuan ekspor, dijual ke tempat lain dalam daerah pabean (lokal) atau disubkontrakkan, semua pengeluarannya harus menggunakan pallet.” lanjutnya.
“Bukan begitu maksudku Ngga.”
“Lha…..pengeluaran yang gimana?”
“Maksudku pengeluaran yang begini Ngga. Aku punya pallet yang dulunya dibeli dari lokal dan akan dikeluarkan lagi ke lokal. Pallet tersebut digunakan untuk mengirimkan hasil olahan atau hasil produksi pabrikku ke pembeli di lokal. Setelah barang tiba di gudangnya pembeli, palletnya akan dikirim kembali ke tempatku.” jelas lelaki berkaca mata.
“Lalu…” tanya lelaki di depannya.
“Pallet yang aku keluarkan bersamaan dengan barang jadi tersebut, perlu aku beritahukan di dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran atau tidak ya Ngga? tanya lelaki berkacamata.
“Barang hasil olahan yang akan kamu keluarkan tersebut, darimana asal bahan bakunya? Apakah seluruhnya berasal dari lokal, dari impor atau campuran lokal dan impor?” jawab lelaki satunya balik bertanya.
Baru saja lelaki berkacamata akan menjawab, tiba-tiba datang perempuan cantik dengan wajah oval dan berkulit putih bersih menghampiri bangku kedua lelaki tersebut sambil membawa makan siangnya.
“Hai, Raffi…..Rangga….gimana kabar? Ternyata kalian ikutan juga di acara ini.” sapanya dengan suara yang renyah.
“Alhamdulillah. Aku baik dan sehat, Dell.” jawab lelaki berkacamata yang dipanggil Raffi.
“Puji syukur, Del. Aku juga sehat.” jawab lelaki satunya yang ternyata bernama Rangga.
“Yach…..begitulah, Dell. Sebagai eximer, kita harus update info-info terkini dengan ikutan acara seperti ini. Apalagi sudah dua tahun lebih kita absen dengan acara yang dilakukan secara offline kayak gini.” lanjutnya.
“Bener juga sich Ngga. Eh…..kalian lagi ngebahas apa. Kok serius banget kayaknya?” tanya Della.
“Ngebahas pallet asal lokal yang dikeluarkan lagi dari KB ke lokal untuk pengiriman barang hasil olahan, Dell.” jawab Rangga.
“Kenapa memangnya Ngga. Kan tinggal dikeluarin aja kalau dokumen pabean pengeluarannya sudah mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari kantor bea cukai pengawasan dan/atau SKP.” jelas Della tegas.
“Bener Dell.” balas Rangga.
“Yang ditanyain Raffi, gimana cara memberitahukan barang berupa pallet pada dokumen pabean pengeluaran. Apakah harus dipisahkan antara pallet dan barang hasil olahannya. Ataukah cukup barang hasil olahannya saja yang diberitahukan.” lanjutnya. (Bersambung)
Copyright © 2022 PCC
Dilarang memperbanyak atau mengutip sebagian atau seluruh isi dari materi ini tanpa izin dari PCC.
Comments (2)
Hadi Sisyanto
says Oktober 04, 2022 at 4:27 amOpininya sangat menarik, terus berkarya untuk opini selanjutnya.
PratamaCendikia
says Oktober 04, 2022 at 4:33 amTerima kasih atas komentarnya